DPRD Provinsi Lampung Sahkan Tujuh Peraturan Daerah

Bandar Lampung (Barometernews) : DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II atas penetapan persetujuan terhadap 2 (dua) Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dan 5 (Lima) Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 27 Oktober 2020.Acara paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan dihadiri wakil Gubernur Lampung, unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung, anggota Forkopinda Provinsi Lampung, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, kepala OJK, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Media Masa serta undangan lainya.
Syarat kuorum rapat paripurna terpenuhi dan dihadiri 57 anggota DPRD Provinsi Lampung. “Bismillahirohmanirohi” Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pembicaraan TK II atas penetapan dan persetujuan terhadap Raperda prakarsa pemerintah Provinsi Lampung dan Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, dengan ini kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum. ujar mingrum dalam sambutannya.Selanjutnya, kesempatan diberikan kepada Dra. Jauharoh S. MM Ketua BAPEMPERDA dalam menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan atas Raperda. Lima rangcangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang akan disetujui menjadi Perda yaitu: Pertama Perda Pengembangan sumberdaya pariwisata berbasis ekonomi kreatif, kedua Perda Penyelengaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, Ketiga Perda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat lampung, Keempat Perda kerjasama antar daerah, kelima Perda penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi lampung.

Ditambahkan Jauharoh Hadad sedangkan kedua Raperda prakarsa Provinsi Provinsi Lampung adalah terkait Perda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serda Perda Penyelenggaraan Kearsipan. Kebijakan Raperda tersebut perlu diatur secara komprehensif oleh karenanya perlu dibuat regulasi sebagai pedoman yang memenuhi aspek filosofis, aspek sosiologis dan aspek yuridis. Dalam pembahasan Raperda ini DPRD Provinsi Lampung telah mengakomodir berbagai masukan dari fraksi-frkasi, Komisi, Stakeholder terkait, Akademisi dan masukan dari anggota DPRD serta telah melalui proses fasikitasi Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Otda. Jelas Ketua BAPPEMPERDA DPRD Provinsi Lampung dalam Laporannya. Dalam sambutan Gubernur Lampung yang dibacakan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, memberikan dan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Lampung atas telah disetujui ketujuh Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda. Dengan telah disetujui bersama Raperda menjadi Perda tersebut, maka dalam rangka penerapan dan pelaksanaan lebih lanjut, agar jajaran OPD dapat segerah menyiapkan dan mengambil langka- langka seperti menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda tersebut serta melakukan penguatan sumber daya aperatur pelaksana Perda tersebut. Ujarnya dalam sambutan. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *