Bawaslu Lamsel Bantah Soal Laporan Dugaan Pelanggaran

Lampung Selatan (BaromenetrNews) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan menyatakan bahwa yang disampaikan / diserahkan oleh Tim Tony-Antoni dan Tim Hipni-Melij bukan laporan pelanggaran pillkada serentak 2020.

Pernyataan itu disampaikan oleh Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung Selatan, Fakhrur Rozi, Minggu (14/12/2020) kepada Media ini di Kantornya.

Menurutnya apa yang disampaikan oleh kedua Tim Paslon Pilkada 2020 Kabupaten Lampung Selatan Tony-Antoni dan Hipni – Melin kepada Bawaslu Lampung Selatan yakni surat pemberitahuan atau Informasi awal yang diberikan kepada Bawaslu jadi bukan Laporan pelanggaran Pilkada yang terjadi di bumi KHagom Mufakat ini ” ujarnya.

Kalo surat/ Laporan tentang adanya pelanggaran Pilkada 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu, seharusnya Tim terlibih dahulu mengisi Formulir A.1 kemudian juga melampirkan bukti Formil dan Materiil

” Kalo laporan pelanggaran, seharusnya isi Form A.1, kemudian dilampirkan bukti Formil dan Materiil kepada Bawaslu Lamsel, jadi harus ada sipelapor, yang dilaporkan dan dimana dan kapan terjadinya pelanggaran Pilkada itu ”

Kalo yang diserahkan oleh kedua Tim Paslon Tony-Antoni dan Tim Hipni-Melin kepada Bawaslu Lamsel ini, adalah surat / Informasi awal saja ” kata Fakhrur Rozi.

Namun demikian pihaknya akan menindak lanjuti informasi awal ini, yakni dengan melakukan penelusuran kebawah, sehingga nantinya kami dapat memberian kajian dengan adanya informasi awal ini.

Sedangkan waktu Bawaslu melakukan penelusuran dengan adanya Informasi awal dari Tim Tony-Antoni dan Tim Hipni-Melin adalah 7 hari setelah mendapatkan informasi ini ” Pungkasnya. (zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *